Mendukung Perjuangan Palestina Melalui Pilihan Ekonomi
JAKARTA, MUI.OR.ID – Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada Rabu (08 November 2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
Demikian disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut, Jum'at (10/11/2023) di Kantor MUI Pusat, Jakarta dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Sebaliknya, Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Demikian ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu membacakan isi fatwa tersebut.
Selain keputusan tersebut, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti:
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menghimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pencarian produk boikot ini tidak bertujuan untuk memprovokasi pihak manapun. Boikot adalah pilihan. Produk yang disajikan pada aplikasi ini merupakan kumpulan produk boikot yang dirilis berbagai media sosial.
Setiap pilihan ekonomi kita memiliki dampak. Mari bersama-sama mendukung perjuangan Palestina melalui pilihan yang bijak dalam bertransaksi dan menggunakan produk sehari-hari.